Kamis, 28 Desember 2017

Menjelang perayaan Tahun Baru 2018, Bhabinkamtibmas Polsek Jorong Desa Asam - Asam Bripka Budi S melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalsel mengenai larangan menimbun sembako kepada warganya khususnya para pedagang sembako di wilayah Desa Asam - Asam Kecamatan Jorong.

Penimbun yang terbukti melakukan tindakan menimbun serta memperdagangkan sembako tak sesuai ketentuan, sanksi hukumannya 5 tahun atau denda Rp 2 miliar isi dari maklumat tersebut.
 
Apresiasi dari pedagang dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Anggota kepolisian yang begitu peduli bahkan mulai lebaran hingga mendekati tahun baru, harga relatif stabil dan stok sembako cukup.

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca