Kamis, 17 Oktober 2024


SSDM Polri terus melakukan inovasi dan terobosan guna mengembangkan potensi dan kemampuan personel Polri dalam rangka mempersiapkan SDM unggul yang berperan penting menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam rangkaian Rakorbin SDM Polri dan PNS Tahun Anggaran 2024 yang berakhir hari Rabu (16/10/2024), SSDM Polri meluncurkan aplikasi Dpetc, Digital Police English Training. 

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tujuan pembuatan aplikasi Dpetc adalah untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan. 

“Jadi anggota bisa memanfaatkan semua aspek persiapan IELTS mulai dari reading, listening, writing dan speaking. Mereka bisa belajar dimana saja dan kapan saja di waktu senggang. Dengan Dpetc anggota juga bisa secara real time mengetahui skor sehingga mereka bisa mengukur sudah sejauh mana kemampuan bahasa Inggrisnya,”ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Aplikasi Dpetc memiliki IELTS preparation seperti dictionary, grammar, exercise, police rank, police position dan fitur pendukung pembelajaran bahasa inggris lainnya.

Aplikasi Dpetc melengkapi pendidikan kejuruan di Sekolah Bahasa (Sebasa) Lemdiklat Polri. Proses pembuatan dan penyusunan soal yang ada dalam aplikasi Dpetc juga berkoordinasi dengan Sekolah Bahasa Lemdiklat Polri untuk menjaga standar dan mutu serta adaptif dengan perkembangan bahasa asing.

Jumlah lulusan beasiswa LPDP luar negeri dari Polri menunjukkan grafik peningkatan dari tahun ke tahun. Dari yang awalnya hanya 2 anggota pada tahun 2016, angkanya kini naik mencapai 31 orang pada tahun 2024. 

Dengan semua dukungan dan fasilitas yang tersedia, SSDM Polri bertekad terus menaikkan jumlah calon peserta beasiswa LPDP luar negeri dengan target 100 anggota polri setiap tahunnya. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh anggota dari level perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Polri.

“Dengan persiapan yang lebih matang, kita berharap lebih banyak anggota Polri yang bisa lulus IELTS dan mendapat beasiswa LPDP di universitas-universitas terbaik dunia, “kata Asisten Kapolri Bidang SDM.

Tanah Laut – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong melaksanakan tugas pengamanan pada kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut nomor urut 2, H. Bambang Alamsyah, ST dan Ikhwan Hariri, A.Md, yang berlangsung di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, hari ini. 

Pengamanan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan kelancaran acara, sehingga masyarakat dapat mengikuti kampanye dengan aman dan tertib. Kegiatan kampanye yang dihadiri oleh ratusan pendukung tersebut berjalan kondusif berkat kehadiran personel Polsek Jorong yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jorong.

Kapolsek Jorong menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerapkan standar prosedur pengamanan kampanye sesuai dengan instruksi dari Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk memastikan kegiatan ini berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kampanye yang dilakukan oleh H. Bambang Alamsyah dan Ikhwan Hariri berlangsung dalam suasana damai, dengan Paslon nomor urut 2 menyampaikan visi dan misi mereka di hadapan warga Desa Sabuhur. Masyarakat terlihat antusias mengikuti jalannya kampanye, yang diwarnai dengan dialog antara Paslon dan warga setempat.

Pihak kepolisian berharap semua rangkaian kampanye ke depan dapat berjalan dengan tertib dan aman hingga pelaksanaan pemilihan nanti.

Dengan adanya pengamanan dari Polsek Jorong, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama masa kampanye ini berlangsung.


Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.


Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.


"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).


Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.


Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.


"Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya.

Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.


Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van,  20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.


Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.


Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.


“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.


Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.


Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.


"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar dia.


Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.


Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ucap dia.

Statistik Pembaca