Jumat, 20 Desember 2024



Tanah Laut – Polres Tanah Laut melalui Kapolsek Takisung, Ipda Andy Setiawan, memberikan bantuan sembako kepada warga yang menjadi korban kerusakan rumah akibat angin kencang di Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (20/12).

Bantuan tersebut disalurkan langsung oleh Ipda Andy Setiawan bersama anggota Polsek Takisung sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah. Bantuan berupa paket sembako diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak bencana.

“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak musibah angin kencang. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk selalu hadir di tengah masyarakat, terutama saat mereka membutuhkan,” ujar Ipda Andy Setiawan.

Angin kencang yang melanda wilayah Desa Takisung beberapa waktu lalu menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan, Meski tidak ada korban jiwa, kerusakan tersebut cukup memengaruhi aktivitas sehari-hari warga.

Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan dan perhatian dari Polres Tanah Laut. Salah seorang warga menyatakan bahwa kehadiran Polri memberikan semangat dan harapan bagi mereka untuk segera bangkit dari musibah ini.


Polres Tanah Laut juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap cuaca ekstrem yang sering terjadi belakangan ini dan segera melaporkan kejadian darurat ke pihak berwenang.

Tanah Laut – Pada Kamis pagi, sekitar pukul 04.30 WITA, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial GR karena diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa GR sering berjualan dan mengedarkan sabu di kawasan Tran 300, Desa Jorong,. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan GR di sebuah warung yang terletak di Jalan A. Yani, Tran 300, Desa Jorong. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Hasil penggeledahan menemukan 30 paket narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Laut. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.

Saat ini, GR beserta barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara atau denda paling sedikit 800 juta rupiah.

Polres Tanah Laut mengimbau seluruh warga untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungan masing-masing.

Statistik Pembaca