Kamis, 26 Oktober 2017

Pada hari Jum'at tanggal 27 Okt 2017 Bripka H.Diyono Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan Sosialisasi, sambang desa di desa Kec.Batu ampar Kab.Tala  menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda maximal 1 milyar Rupiah.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca