Pada hari Jum'at tanggal 27 Okt 2017 Brigadir Catur.S Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan Sosialisasi, sambang desa di desa Kec.Batu ampar Kab.Tala menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda maximal 1 milyar Rupiah.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar