Minggu, 22 Oktober 2017

Senin tanggal 23 Okt 2017 skj  09.00 wita, Briptu Tri yulianta bhabinkamtimas desa padang Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran aparat desa Padang dan menyampaikan pesan Kamtibmas, menyampaikan  maklumat kapolda Nomor:mak/2/VIII/2017 ttg larangan membakar hutan  dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bertempat di Balai dess Padang, Kec.  Bati bati kab Tanah laut

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca