Senin tanggal 23 Okt 2017 skj 09.00 wita, Briptu Tri yulianta bhabinkamtimas desa padang Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran aparat desa Padang dan menyampaikan pesan Kamtibmas, menyampaikan maklumat kapolda Nomor:mak/2/VIII/2017 ttg larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bertempat di Balai dess Padang, Kec. Bati bati kab Tanah laut
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar