Sabtu, 17 Februari 2018


Dalam pelaksanaan tersebut anggota menghimbau kepada warga masyarakat dan remaja agar  tidak membiasakan diri membawa sajam ditempat umum atau keramaian.karena dapat diancam hukuman pidana berupa kurungan minimal lima tahun sesuia dengan UUDrt no.12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca