Pada hari rabu tanggal 10 januari 2018 bripka umar said anggota polsek batu ampar melaksanakan patroli dipasar batu ampar kec.batu ampar kab.tanah laut.
Dalam pelaksanaan tersebut anggota menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membiasakan diri membawa sajam ditempat umum atau keramaian.karena dapat diancam hukuman pidana berupa kurungan minimal lima tahun sesuia dengan UUDrt no.12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1
Selasa, 09 Januari 2018
23.08 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar