Pada hari kamis tanggal 04 januari 2018 anggota polsek batu ampar polres tanah laut yang dipimpin kanit patroli bripka umar said melaksanakan patroli di SPBU Tajau Pecah Kec. Batu Ampar Kab. Tanah Laut.
Pada kesempatan tersebut anggota yang sedang melaksanakan patroli mendatangi penjual es cincau yang sedang mangkal ditempat tersebut. Sambil bercanda dan penuh keakraban bripka umar said menghimbau agar dalam usahanya menjual es cincau jangan sekali-kali sambil mengedarkan obat - obatan terlarang seperti narkoba,zenit dan obat jenis lainnya yang masuk daftar keras.
Hal ini apabila kedapatan menjual narkoba dapat diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara
Polres Tanah Laut bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar