Kamis, 28 Desember 2017

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017, Kanit Binmas Polsek Jorong membagikan maklumat larangan menimbun sembako kepada warganya khususnya para pedagang sembako di wilayah Kecamatan Jorong.

Penimbun yang terbukti melakukan tindakan menimbun serta memperdagangkan sembako tak sesuai ketentuan, sanksi hukumannya 5 tahun atau denda Rp 2 miliar isi dari maklumat tersebut.

Apresiasi dari pedagang dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Anggota kepolisian yang begitu peduli bahkan mulai lebaran hingga mendekati tahun baru, harga relatif stabil dan stok sembako cukup.

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca