Pada hari Kamis tanggal 8 Nop 2017 skj. 09.30 wita Personil Polsek Pelaihari Aiptu Madansyah & Bripka Agus T memberikan Sosialisasi penanggulangan Karhutla, Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel ttg Larangan Karhutla bertempat Desa Sei bakar Kec.Bajuin Kab.Tala. tujuannya untuk Para Warga dan perusahaan perkebunan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya, menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
Demikian dilaporkan.Bermanfaat Bagi Masyarakat
Demikian dilaporkan.Bermanfaat Bagi Masyarakat






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar