Pada hari Senin tanggal 06 November 2017, Di Desa" Kec.Batu ampar, Ka SPK Polsek Batu ampar Bripka Nasikin dan Anggota Polsek Batu ampar menyampaikan himbauan Kamtibmas tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.
Minggu, 05 November 2017
23.34 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar