Minggu, 05 November 2017

Pada hari Senin tanggal 06 November 2017, Di Desa" Kec.Batu ampar, Bhabinkamtibmas Polsek Batu ampar Bripka Nur Cipto dan Anggota Polsek Batu ampar melaksanakan patroli dialogis dan sambang desa dengan menyampaikan himbauan Kamtibmas tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca