Kamis, 02 November 2017

Hal tersebut disampaikan oleh  bhabinkamtibmas, Polsek Takisung, Polres Tanah Laut, kepada warga Desa Ranggang, Rt. 5 karena apabila melakukan karhutla baik sengaja maupun tidak sengaja bagi pelakunya bisa kena proses hukum 3/11/17 - (P)
"Bermanfaat bagi masyarakat".

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca