Pada hari Rabu tanggal 18 Okt 2017 Kanit Sabhara Bripka Umar.S dan Bhabinkamtibmas Brigadir Muldy.F melaksanakan giat sebarkan maklumat Kapolda Kalsel kepada warga masyarakat desa Batu ampar Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar