Pada hari rabu tanggal 18 Okt 2017 Kanit Sabhara Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan Patroli dialogis menyampaika himbaua kepada warga masyarakat desa Batu ampar Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar