Selasa, 17 Oktober 2017

Pada hari rabu tanggal 18 Okt 2017 Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan pemasangan maklumat Kapolda Kalsel di pertokoan warga masyarakat desa Batu ampar Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca