Takisung, Jumat, 20 Oktober 2017 Skj. 11.50 Wita bertempat Mesjid Sirajul Munir desa Kuala Tambangan Kec. Takisung Kab. Tanah Laut, Aipda Purnomo Sidik dan Bripka Saptoyo P. Melaksanakan kegiatan Jumling (Jumat Keliling) untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas dan Maklumat Kapolda Kalsel : Nomor MAK / 2 / / VIII / 2017 TTG larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut adalah Agar warga Desa Kuala Tambangan dapat membantu tugas Polri khususnya polsek Takisung dalam menjaga lahan dan hutan dari kebakaran, Menjalin kemitraan antara Polsek Takisung dengan warga desa Kuala Tambangan, Mewujudkan situasi keamanan didesa Kuala Tambangan yg kondusif di wilkum polsek Takisung, dan terbangunnya kepercayaan warga masyarakat Kuala Tambangan terhadap Polri khususnya Polsek Takisung Polres Tanah Laut. (20/10/2017) (F)
Polsek Takisung Polres Tanah Laut
*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar