Selasa, 17 Oktober 2017

Pada hari Rabu tanggal 18 Okt 2017 skj 08.00 wita s/d selesai Babin Kamtibmas Desa Kintap Bripda NOOR M PERDIAN melaksanakan kegiatan sambang desa kpd warga masyarakat utk menyampaikan ttg penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan juga pencegahan penggunaan Narkoba dan obat berbahaya zenit/Carnophen serta PCC.


Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca