Pada hari Jum'at tanggal 20 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Polsek Batu ampar Brigadir Suryadi melaksanakan kegiatan sambang warga masyarakat Kec.Batu ampar sampaikan maklumat Kapolda Kalsel tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar