Senin tanggal 16 Okt 2017 skj 09.30 wita Bhabinkamtibmas desa kait kait lama Bripka Wuri Y Polsek Bati bati melaksanakan kegiatan Kunjungan /silaturahmi dengan sasaran aparat desa dan menyampaikan pesan Kamtibmas yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan himbauan agar tdk menjual dan mengkonsumsi obat dengan merk carnophen dan Pcc bertempat di kantor Desa Kait kait lama Kec. Bati bati kab Tanah Laut
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar