Pada hari rabu tanggal 18 Okt 2017 Anggota Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan membagikan maklumat Kapolda Kalsel kepada warga masyarakat desa Gunung mas Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar