Hari Senin tanggal 25 September 2017 jam : 09.30 Wita bertempat di Kantor Desa Batu ampar Kecamatan Batu ampar Kab.Tanah laut Kanit Binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto bersama Kanit Intel Polsek Batu ampar dan anggota Polsek Batu ampar melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada Kepala Desa Batu ampar Bpk.Sutiman dan perangkat desa.
Tujuan pelaksanaan agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang sanksi hukum terhadap pelaku yang melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA).
Minggu, 24 September 2017
22.32 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar