Minggu, 05 November 2017

Kewajiban penyidik setelah perkara sudah dinyatakan P-21 maka kewajiban selanjutnya adalah pelimpahan tahap 2 ke JPU. Hari ini penyidik reskrim Polsek Takisung, Polres Tanah Laut, melimpahkan kasus Sajam ke JPU Kejari Pekaihari
 6/11/17 - (P)
"Bermanfaat bagi masyarakat"

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca