Rabu, 18 Oktober 2017


Pada hari Kamis tanggal 19 Okt 2017  skj 09.30 wita. Bripka Melky Samuel K selaku Bhabinkamtibmas  Ds.Mekarsari Polsek Kintap melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada ibu-ibu di Rt.02 Ds.Mekarsari tentang penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Jumlah peserta 8 orang. sekaligus menyampaikan agar selalu rukun dalam berteangga.

"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
Penulis: Crew Sium Kintap

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca