Pada hari Kamis tanggal 19 Okt 2017 skj 09.30 wita. Bripka Melky Samuel K selaku Bhabinkamtibmas Ds.Mekarsari Polsek Kintap melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada ibu-ibu di Rt.02 Ds.Mekarsari tentang penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Jumlah peserta 8 orang. sekaligus menyampaikan agar selalu rukun dalam berteangga.
"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
Penulis: Crew Sium Kintap






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar