Pada hari Kamis Tanggal 19 Oktober 2017 skj 12.00 wita s/d selesai. Bripka muriyadi bhabinkamtibmas Ds Sabuhur Polsek Jorong melaksanakan giat sambang desa menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan ( Karhutla) dan memasang,memberikan Maklumat Kapolda Kal-Sel kepada warga Ds. Sabuhur Kec. Jorong
Hasil yang dicapai :
Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi
hukumnya.
Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan
karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
Rengiat kedepan :
Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh
warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.Jorong dan
giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan
bahaya karhutla.
Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn
pembakaran melalui pemasangan spanduk.
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar