Pada hari Kamis Tanggal 19 Oktober 2017 skj 11.40 wita s/d selesai. AIPDA Sigit Dansrdono Ps. Kanit Binmas Polsek Jorong melaksanakan giat sambang desa menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan ( Karhutla) Kepada Warga Desa Alur Kec. Jorong Kab. Tanah Laut.
Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi
hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan
karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh
warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.Jorong dan
giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan
bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn
pembakaran melalui pemasangan spanduk.
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar