Rabu, 18 Oktober 2017

Pada hari Kamis Tanggal 19 Oktober 2017 skj 11.40 wita s/d selesai. AIPDA Sigit Dansrdono Ps. Kanit Binmas  Polsek Jorong melaksanakan giat sambang desa menyampaikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan ( Karhutla) Kepada Warga Desa Alur Kec. Jorong Kab. Tanah Laut.
Hasil yang dicapai :
- Para Warga mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
 Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec.Jorong dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran melalui pemasangan spanduk.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Tagged: ,

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca